Tampilkan postingan dengan label KH. Hafidz Abdurrahman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KH. Hafidz Abdurrahman. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Februari 2015

BAHAYA NAFSU


RuhulBurhan.com

BAHAYA NAFSU
Bagian II – Qaseedah Burdah, karya al-Bushiri
Hafidz Abdurrahman

Sungguh Nafsu Marahku Pada Nasehat Tak Terima
Karena Berangkat Dari Ketidaktahuannya
Adanya Peringatan Berupa Uban Di Kepala
Dan Ketidakberdayaan Tubuh Akibat Umur Senja

Nafsu Amarahku Tak Mau Bersiap-Siap Diri
Dengan Mengerjakan Amal Baik Yang Bernilai
Untuk Menyambut Kedatangan Tamu Yang Pasti
Tamu Yang Singgah Di Kepala Nan Tiada Malu Lagi

Jikalau Aku Tahu
Bahwa Diriku Tak Dapat Menghormat Tamu
Maka Lebih Baik Kusembunyikan Diriku
Dengan Cara Menyemir Uban Dikepalaku

Siapakah Gerangan?
Sanggup Mengendalikan Nafsuku Dari Kesesatan
Sebagaimana Kuda Liar Yang Terkendalikan
Dengan Tali Kekangan

Jangan Kau Berharap Waktu Sesaat
Dapat Mematahkan Nafsu Dengan Maksiat
Karena Makanan Justeru Bisa Perkuat
Bagi Si Rakus Makanan Lezat

Nafsu Itu Bagai Bayi
Bila Kau Biarkan Akan Tetap Menyusu Tiada Henti
Namun Bila Kau Sapih Itu Bayi
Maka Ia Akan Berhenti Sendiri

Maka Palingkanlah Nafsumu Dari Kesenangan
Takutlah Jangan Sampai Ia Miliki Kekuasaan
Sesungguhnya Nafsu Jikalau Berkuasa
Maka Akan Membunuhmu Dan Membuatmu Cela

Jagalah Hawa Nafsu
Ia Bagai Ternak Dalam Kebaikan
Jika Ia Merasa Nyaman Dalam Kebaikan Itu
Maka Tetap Jaga Dan Jangan Biarkan

Betapa Banyak Kelezatan
Justeru Bagi Seseorang Membawa Kematian
Karena Tiadanya Pengertian
Bahwa Racun Tersimpan Dalam Makanan

Waspadalah Diri
Terhadap Tipu Dayanya Lapar Dan Kenyang
Sebab Sering Terjadi
Rasa Lapar Lebih Daripada Kenyang

Cucurkanlah Airmata
Dari Kelopak Mata Yang Penuh Noda Dosa
Tetap Dan Pelihara
Rasa Sesal Dan Kecewa

Lawanlah Hawa Nafsu Dan Setan Durjana
Durhakalah Pada Keduanya
Jika Mereka Tulus Menasehati
Maka Engkau Harus Mencurigai

Janganlah Engkau Taat Kepada Mereka Berdua
Baik Selaku Musuh Atau Selaku Hakim
Sebab Engkau Sudah Tahu Dengan Nyata
Bagaimana Tipu Dayanya Musuh Dan Hakim

Kumohon Ampun Kepada Allah
Atas Ucapan Yang Tanpa Amaliah
Sungguh Hal Itu Kusamakan
Dengan Orang Mandul Tak Berketurunan

Engkau Ku Perintah Lakukan Kebaikan
Namun Aku Sendiri Tak Mengerjakan
Maka Tiada Berguna Ucapanku Agar Kau Berlaku Lurus
Sedangkan Diriku Sendiri Tak Lurus

Sebelum Mati Aku Tak Cari Perbekalan
Dengan Mengerjakan Ibadah Yang Disunatkan
Aku Tak Pernah Shalat Dan Puasa
Kecuali Ibadah Wajib Saja

******

Begitulah nafsu. Sungguh tepat apa yang diungkapkan oleh al-Bushiri, bahwa “Nafsu itu bagaikan bayi, bila kau biarkan, akan tetap menyusu tiada henti. Namun, bila kau sapih bayi itu, maka ia akan berhenti sendiri..” maka renungkanlah nasehat al-Bushiri, “Lawanlah hawa nafsu dan setan durjana. Durhakalah pada keduanya, jika mereka tulus menasehati, maka Engkau harus curiga.”

Karena itu, Imam as-Syafii memberikan nasihat:

إِذَا حَارَ أَمْرُكَ فِيْ مَعْــنَيَيْنِ # وَلَمْ تَدْرِ حَيْثُ الْخَطَا وَالصَّوَابِ
فَخَالِفْ هَوَاكَ فَإِنَّ الْهَوَىْ # يَقُوْدُ النُّفُوْسِ إِلَى مَا يُعَـــابُ

Jika Engkau bingung dengan urusanmu di antara dua makna
Engkau tidak tahu, mana yang benar dan salah
Maka, durhakalah pada hawa nafsumu, karena nafsu
Selalu menyeret orang tuk menapaki apa yang tercela
[as-Syafii, Diwan al-Imam as-Syafii, hal. 43]

Begitulah nafsu manusia. Sampai Nabi saw. secara khusus berpesan, agar kita tidak lengah, “Kita telah kembali dari jihad kecil, untuk menyongsong jihad yang lebih besar.” [Ibn Sa’ud, Tafsir Ibn Sa’ud, IV/46]. Jihad yang lebih besar itu tak lain adalah “Peperangan manusia melawan hawa nafsunya.” [Dikeluarkan as-Suyuthi, al-Jami’ as-Shaghir, IV/511]. Pesan ini disampaikan setelah Nabi saw. dan para sahabat kembali dari Perang Tabuk, yang merupakan perang paling sulit, sehingga tentaranya disebut Jaisy al-‘Usrah.

Allah dengan tegas mengingatkan kita:

وَلاَ تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلُّكَ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ

“Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, sehingga dia menyesatkan kamu dari jalan Allah SWT.” [Q.s. Shad: 26]

Iya, perang melawan hawa nafsu memang berat. Karena kecenderungan manusia pada nafsunya, ibarat air yang terus mengalir mencari daerah yang lebih rendah. Untuk mengangkatnya ke atas diperlukan energi dan tenaga. Begitu tutur Ibn al-Jauzi, dalam kitabnya Shaid al-Khathir. Untuk itu, kata al-Mawardi, dibutuhkan akal. Karena akallah yang sanggup mengawal dan memeranginya.

Maka, orang yang akalnya cerdas sanggup menahan pedih dan sakit sesaat, demi meraih kenikmatan abadi, saat menghadap Ilahi Rabbi. Sabda Nabi, “orang yang cerdas adalah orang yang sanggup menundukkan nafsunya, dan berjuang demi apa yang akan diperoleh setelah kematian.” Sebaliknya, kata Nabi, “Orang yang lemah akalnya, adalah yang memperturutkan hawa nafsunya, dan berandai-andai dengan Allah.” [Hr. al-Hakim]

Karena itu, ketika Nabi saw. ditanya seorang pemuda Anshar, “Siapakah orang yang paling cerdas, ya Rasulullah?” Nabi saw. pun menjawab, “Mereka yang paling banyak mengingat kematian, dan mereka yang paling sempurna persiapannya untuk meraih apa akan diperoleh setelahnya [kematian].. Mereka itulah orang yang paling cerdas.” [Hr. Ibn Majjah]

Siapa saja yang banyak mengingat kematian, dan mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya tuk meraih nikmat abadi di akhirat, maka dia tidak akan diperbudak oleh nafsu dan syahwat.

Semoga kita semua termasuk orang-orang yang cerdas, bahkan paling cerdas, sebagaimana yang dititahkan oleh baginda Nabi saw.

Amin ya Rabba al-‘Alamin..

Selasa, 03 Februari 2015

KEMBALINYA KHILAFAH DAN IMAM MAHDI DI AKHIR ZAMAN


RuhulBurhan.com- KH Hafidz Abdurrahman

Soal:

Keyakinan kaum Muslim akan kembalinya Khilafah ‘ala Minhaj Nubuwwah semakin meningkat. Namun, ada sebagian yang percaya, bahwa Khilafah akan berdiri sendiri, karena sudah merupakan janji Allah. Caranya, dengan menurunkan Imam Mahdi. Pertanyaannya, benarkan Imam Mahdi yang akan mendirikan Khilafah? Ataukah kaum Muslim yang mendirikannya, kemudian lahirlah Imam Mahdi?

Jawab:

1- Kalaupun ada hadits yang menunjukkan Imam Mahdi akan mendirikan, maka hadits tersebut tetap tidak boleh dijadikan alasan untuk menunggu berdirinya Khilafah. Karena berjuang untuk menegakkan Khilafah hukumnya tetap wajib bagi kaum Muslimin, sebagaimana hadits Nabi:

مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةِ اللهِ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَحُجَّةَ لَهُ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

“Siapa saja yang melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya dia akan menjumpai Allah pada Hari Kiamat dengan tanpa mempunyai hujah. Dan, siapa saja yang mati sedangkan di atas pundaknya tidak terdapat bai’at, maka dia mati dalam keadaan jahiliyah.” (Hr. Muslim)

Manthuq hadits di atas menyatakan, bahwa “Siapa saja yang mati, ketika Khilafah sudah ada, dan di atas pundaknya tidak ada bai’at, maka dia mati dalam keadaan jahiliyah.” Atau “Siapa yang mati, ketika Khilafah belum ada, dan dia tidak berjuang untuk mewujudkannya, sehingga di atas pundaknya ada bai’at, maka dia pun mati dalam keadaan mati jahiliyah.” Karenanya, kewajiban tersebut tidak akan gugur hanya dengan menunggu datangnya Imam Mahdi.

2- Memang banyak hadits yang menuturkan akan lahirnya Imam Mahdi, namun tidak satupun hadits-hadits tersebut menyatakan, bahwa Imam Mahdilah yang akan mendirikan Khilafah. Hadits-hadits tersebut hanya menyatakan, bahwa Imam Mahdi adalah seorang Khalifah yang saleh, yang akan memerintah dengan adil, dan akan memenuhi bumi dengan keadilan, sebagaimana sebelumnya telah dipenuhi dengan kezaliman dan penyimpangan. Dari Abi Sa’id al-Hudhri ra. berkata, dari Nabi saw. bersabda:

لاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى تَمْتَلِيءَ الأَرْضُ ظُلْمًا وَعُدْوَانًا، ثُمَّ يَخْرُجُ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتِيْ أَوْ عِتْرَتِيْ فَيَمْلَؤُهَا قِسْطًا وَعَدْلاً كَمَا مُلِئَتْ ظُلْمًا وَعُدْوَانًا

"Hari kiamat tidak akan tiba, kecuali setelah bumi ini dipenuhi dengan kezaliman dan permusuhan. Setelah itu, lahirlah seorang lelaki dari kalangan keluargaku (Ahlu al-Bait), atau keturunanku, sehingga dia memenuhi dunia ini dengan keseimbangan dan keadilan, sebagaimana sebelumnya telah dipenuhi dengan kezaliman dan permusuhan." (Hr. Ibn Hibban)

Dalam riwayat lain, dari Abdullah, dari Nabi Rasulullah saw. beliau bersabda:

لاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى يَمْلِكَ النَّاسَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي يُوَاطِىءُ اسْمَهُ اسْمِي وَاسْمَ أَبِيْهِ اسْمُ أَبِيْ فَيَمْلَؤُهَا قِسْطًا وَعَدْلاً

"Hari kiamat tidak akan tiba, kecuali setelah manusia ini diperintah oleh seorang lelaki dari kalangan keluargaku (Ahlu al-Bait), yang namanya sama dengan namaku, dan nama bapaknya juga sama dengan nama bapakku. Dia kemudian memenuhi dunia ini dengan keseimbangan dan keadilan." (Hr. Ibn Hibban)

3- Hanya saja, terdapat riwayat yang menyatakan, bahwa Imam Mahdi tersebut lahir setelah berdirinya Khilafah, bukan sebelumnya. Diriwayatkan dari Ummu Salamah, berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:

يَكُوْنُ اخْتِلاَفٌ عِنْدَ مَوْتِ خَلِيْفَةٍ فَيَخْرُجُ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ المَدِيْنَةِ هَارِبًا إِلَى مَكَّةَ فَيَأْتِيْهِ نَاسٌ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ فَيَخْرُجُوْنَهُ وَهُوَ كاَرِهٌ فَيُبَايِعُوْنَهُ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْمَقَامِ وَيُبْعَثُ إِلَيْهِ بَعْثٌ مِنَ الشَّامِ فَيُخْسِفَ بِهِمْ بِالبَيْدَاءِ بَيْنَ مَكَّةَ وَالمَدِيْنَةِ فَإِذَا رَأَى النَّاسُ ذَلِكَ أَتَاهُ أَبْدَالُ الشَّامِ وَعَصَائِبُ أهْلِ العِرَاقِ فَيُبَايِعُوْنَهُ، ثُمَّ يَنْشَأُ رَجُلٌ مِنْ الشَّامِ أَخْوَالُهُ كَلْبٌ فَيَبْعَثُ إِلَيْهِمْ بَعْثًا فَيُظْهِرُوْنَ عَلَيْهِمْ وَذَلِكَ بَعْثُ كَلْبٍ وَالْخَيْبَةِ لِمَنْ لَمْ يَشْهَدْ غَنِيْمَةَ كَلْبٍ فَيُقَسِّمُ المَالَ وَيَعْمَلُ فِي النَّاسِ.. وَيُلْقِيَ الإِسْلاَمَ بِجِرَانِهِ فِي الأَرْضِ فَيَلْبَثُ سَبْعَ سِنِيْنَ ثُمَّ يَتَوَفَّى وَيُصَلِّى عَلَيْهِ الُمسْلِمُوْنَ وَفِي رِوَايَةٍ فَيَلْبَثُ تِسْعَ سِنِيْنَ

“Akan muncul pertikaian saat kematian seorang Khalifah. Kemudian seorang lelaki penduduk Madinah melarikan diri ke kota Makkah. Penduduk Makkah pun mendatanginya, seraya memintanya dengan paksa untuk keluar dari rumahnya, sementara dia tidak mau. Lalu, mereka membai’atnya di antara Rukun (Hajar Aswad) dengan Maqam (Ibrahim). Disiapkanlah pasukan dari Syam untuknya, hingga pasukan tersebut meraih kemenangan di Baida’, tempat antara Makkah dan Madinah. Tatkala orang-orang melihatnya, dia pun didatangi oleh para tokoh Syam dan kepala suku dari Irak, dan mereka pun membai’atnya. Kemudian muncul seorang (musuh) dari Syam, yang paman-pamannya dari suku Kalb. Dia pun mengirimkan pasukan untuk menghadapi mereka, hingga Allah memenangkannya atas pasukan dari Syam tersebut, hingga al-Mahdi merebut kembali daerah Syam dari tangan mereka. Itulah suatu hari bagi suku Kalb yang mengalami kekalahan, yaitu bagi orang yang tidak mendapatkan ghanimah Kalb. Al-Mahdi lalu membagi-bagikan harta-harta tersebut dan bekerja di tengah-tengah masyarakat… menyampaikan Islam ke wilayah di sekitarnya. Tidak lama kemudian, selama tujuh atau, dia pun meninggal dunia, dan dishalatkan oleh kaum Muslim. Dalam riwayat lain dinyatakan, tidak lama kemudian, selama sembilan tahun. ” (Hr. At-Thabrani)

Hadits di atas, dengan jelas menyatakan, bahwa akan lahir Khalifah baru setelah meninggalnya Khalifah sebelumnya. Sebagaimana yang dinyatakan dalam lafadz:

يَكُوْنُ اخْتِلاَفٌ عِنْدَ مَوْتِ خَلِيْفَةٍ فَيَخْرُجُ رَجُلٌ

“Akan muncul pertikaian saat kematian seorang Khalifah. Kemudian keluarlah seorang lelaki..” (Hr. At-Thabrani)

Dengan demikian, pandangan yang menyatakan, bahwa Imam Mahdilah yang akan mendirikan Khilafah Rasyidah Kedua jelas merupakan pandangan yang lemah. Demikian juga pandangan yang menyatakan, bahwa tidak perlu berjuang untuk menegakkan Khilafah, karena tugas itu sudah diemban oleh Imam Mahdi, sehingga kaum Muslim sekarang tinggal menunggu kedatangannya, adalah juga pandangan yang tidak berdasar.

Jadi jelas sekali, bahwa Imam Mahdi bukanlah orang yang mendirikan Khilafah, dan dia bukanlah Khalifah yang pertama dalam Khilafah Rasyidah Kedua yang insya Allah akan segera berdiri tidak lama lagi. Karena itulah, tidak ada pilihan lain bagi setiap Muslim yang khawatir akan mati dalam keadaan jahiliyah, selain bangkit dan berjuang bersama-sama para pejuang syariah dan Khilafah hingga syariah dan Khilafah tersebut benar-benar tegak di muka bumi ini.

Minggu, 01 Februari 2015

KETIKA SAHABAT MENDAPATKAN JANJI SURGA


RuhulBurhan.com- Hafidz Abdurrahman

Suatu ketika Nabi saw bersabda, "Abu Bakar di surga. 'Umar di surga. 'Utsman di surga. 'Ali di surga. Thalhah di surga. Zubair di surga. 'Abdurrahman bin 'Auf di surga. Sa'ad bin Abi Waqqas di surga. Sa'id bin Zaid di surga. Abu 'Ubaidah al-Jarrah di surga." (Hr. at-Tirmidzi dari Abdurrahman bin 'Auf). Mereka inilah yang disebut al-Asyrah al-Mubasysyirina bi al-jannah (sepuluh sahabat yang mendapatkan kabar gembira masuk surga).

Ketika mereka mendapatkan kabar gembira masuk surga, apakah mereka mengendurkan amal shalih mereka? Atau justru mereka mengencangkan amal shalihnya, demi meraih apa yang telah dijanjikan? Ternyata, pilihan mereka adalah yang kedua. Mereka mengencangkan amal shalih, demi meraih apa yang telah dijanjikan kepada mereka. Lihatlah, bagaimana keimanan Abu Bakar as-Shiddiq kepada Nabi dan risalah yang diembannya, sebagaimana yang dia tunjukkan saat peristiwa Isra' dan Mi'raj, sehingga dia diberi gelar as-Shiddiq. Lihatlah, ketika dia menyatakan syahadat di hadapan Nabi, sebagai pria yang pertama kali masuk Islam, sehingga mendapatkan as-Sabiquna al-Awwalun (generasi awal yang masuk Islam). Lihatlah, bagaimana pengorbanannya, setelah masuk Islam, tidak saja harta, waktu, bahkan jiwa dan raganya pun diberikan untuk Islam, Allah dan Rasul-Nya.

Dengan hartanya, dia bantu Bilal, memerdekakan dirinya dari budak. Bilal pun memeluk Islam, dan menjadi orang merdeka. Hartanya pun dia korbankan hingga tidak tak tersisa, sampai suatu saat malaikat Jibril bertanya kepada Nabi, "Mengapa Abu Bakar memakai pakaian seperti itu?" Selembar kain, yang dipotong secukupnya untuk masuk lubang kepalanya, lalu dilipat menjadi dua untuk menutupi badannya. Nabi pun menjawab pertanyaan Jibril, "Dia telah membelanjakan semua hartanya hingga sebelum Penaklukan Kota Makkah." Jibril berkata, "Tanyakan kepadanya, apakah dia ridha dengan apa yang dia dapatkan?" pertanyaan itu diterukan Nabi kepada Abu Bakar, sambil menangis, dia menjawab, "Bagaimana mungkin hamba tidak ridha, ya Rasulullah, terhadap apa yang Allah ridha." Ketika jawaban itu sampai kepada Jibril, Jibril berkata kepada Nabi, "Sampaikanlah kepadanya salamku dan salam Allah, dan Allah membangunkan rumah untuknya di surga."

Ketika malam hijrah, Nabi saw. mengetuk pintu rumah Abu Bakar. Ketika tahu, yang datang adalah Nabi, Abu Bakar pun langsung bertanya, "Apakah ada titah untuk menemani-Mu, ya Rasulullah?" Nabi saw. menjawab, "Iya." Maka, tangis Abu Bakar pun meledak, karena begitu gembira ditetapkan oleh Allah untuk menemani Nabi-Nya hijrah ke Madinah. Sampai kata 'Aisyah, "Belum pernah, aku melihat Abu Bakar menangis seperti itu, saking senangnya." Abu Bakar pun telah menyiapkan seluruh kebutuhan Nabi, mulai logistik, kendaraan hingga berbagai sarana dan prasarana untuk mendukung misinya. Saat tiba di mulut Gua Tsur, Abu Bakar berkata kepada Nabi, "Ya Rasul, tunggu saja di sini, biarlah saya yang masuk terlebih dahulu, memastikan di dalamnya." Semua lubang di gua itu pun disisir dengan tangannya. Tiap lubang disumbat dengan merobek pakaiannya, hingga tak tersisa. Semua lubang sudah tersumbat, demikian juga pakaian Abu Bakar, habis tak tersisa. Tinggal satu, itu pun dia duduki, agar tak satu pun lubang ada yang tersisa. Abu Bakar pun mempersilahkan Nabi memasuki gua, saat dipastikan, bahwa di dalamnya aman dari hewan melata, atau serangga berbisa. Saat mengetahui baju Abu Bakar tak tersisa, Nabi bertanya, "Kemana bajumu? Engkau masuk mengenakan baju, kini baju itu tidak ada." Begitulah pengorbanan Abu Bakar. Bersama Nabi dan para sahabat lainnya, Abu Bakar, selama 10 tahun di Madinah tak kurang berperang puluhan kali.

Belum lagi, kezuhudan dan pilihan hidupnya yang sederhana, sampai saat wafat tak seper pun uang dia wariskan kepada keluarganya. Apa saja yang selama ini digunakannya, ketika menjadi Khalifah, diminta untuk dikembalikan kepada Baitul Mal kaum Muslim.

Belum lagi, ibadah, mujahadah dan munajat kepada Rabb-nya. Semuanya itu untuk memastikan, bahwa surga yang dijanjikan kepadanya itu benar-benar dalam genggamannya.

Abu Bakar, dan para sahabat yang mendapatkan janji surga, itu justru terus melakukan amal shalih untuk memastikan, bahwa surga yang memang dijanjikan untuk mereka benar-benar dalam genggamannya. Selama mereka belum menginjakkan kakinya di surga, mereka tidak akan berhenti melakukan amal shalih. Maka, mereka pun mendapat gelar "Ruhban al-lail wa Farsanan an-nahar" (Para rahib di malam hari, dan kesatria di siang hari). Janji surga tidak membuat mereka terlena, apalagi mengurangi dan mengendurkan amal shalih mereka. Sekali kali tidak. Karena surga yang dijanjikan itu belum benar-benar mereka jejaki dengan kaki mereka.

Maka, "Teruslah berbuat (melakukan amal shalih), Allah pasti melihat amal perbuatan kalian." (Q.s. at-Taubah [09]: 105), hingga kita menjejakkan kaki kita di surga. Saat itu, kita baru bisa memastikan, bahwa kitalah penghuni surga. Begitulah, para sahabat. Begitulah, Nabi mendidik mereka. Maka, mereka pun bersungguh-sungguh dalam melakukan amal shalih, hingga surga yang dijanjikan itu pun dalam genggaman.

Begitulah kita seharusnya. Semoga kita bisa seperti mereka.

Sabtu, 31 Januari 2015

DOA DARI ALQUR'AN DAN HADITS


RuhulBurhan.com Silahkan diamalkan tiap hari, tiap selesai shalat... Semoga bermanfaat:

اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا والحمد لله رب العالمين

اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِي دِينِي الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِي، وَأَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ الَّتِي فِيهَا مَعَاشِي، وَأَصْلِحْ لِي آخِرَتِي الَّتِي فِيهَا مَعَادِي، وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِي فِي كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لِي مِنْ كُلِّ شَرٍّ [رواه مسلم]

Allahumma ashlih li dini al-ladzi huwa ‘ishmatu amri, wa ashlih li dunyaya al-lati fiha ma’asyi, wa ashlih li akhirati al-lati fiha ma’adi, waj’al al-hayata ziyadatan li fi kulli khair, waj’al al-mauta rahatan li min kulli syarrin

“Ya Allah perbaikilah agamaku, yang merupakan penjaga urusanku. Perbaikilah untukku duniaku, yang di sana terdapat kehidupanku. Perbaikilah untukku akhiratku, yang di sanalah tempat kembaliku. Jadikanlah kehidupan ini sebagai bertambah-tambahnya seluruh kebaikan untukku. Dan, jadikanlah kematian sebagai tempat peristirahatan bagiku dari segala keburukan.” (HR Muslim)

اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ مِنَ الْخَيْرِ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ، مَا عَلِمْنَا مِنْهُ وَمَا لَمْ نَعْلَمْ، وَنَعُوذُ بِكَ مِنَ الشَّرِّ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ، مَا عَلِمْنَا مِنْهُ وَمَا لَمْ نَعْلَمْ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ مَا سَأَلَكَ مِنْهُ عِبَادُكَ الصَّالِحُونَ، وَنَسْتَعِيذُ بِكَ مِمَّا اسْتَعَاذَ مِنْهُ عِبَادُكَ الصَّالِحُونَ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، رَبَّنَا إِنَّنَا آمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الأَبْرَارِ، رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ [رواه الطبراني في المعجم الأوسط]

Allahumma inna nas’aluka min al-khairi kullihi ‘ajilihi wa ajilih ma ‘alimna minhu wa ma lam na’lam, wa na’udzu bika min as-syarri kullihi ‘ajilihi wa ajilih ma ‘alimna minhu wa ma lam na’lam. Allahumma inna nas’aluka ma sa’alaka minhu ‘ibaduka as-shalihun, wa nasta’idzu bika mimma ista’adza minhu ‘ibaduka as-shalihun. Rabbana atina fi ad-dunya hasanah wa fi al-akhirati hasanah, wa qina ‘adzaba an-nar. Rabbana amanna faghfir lana dzunubana wa kaffir ‘anna sayyi’atina wa tawaffana ma’a al-abrar. Rabbana wa atina ma wa’adtana ‘ala rusulika wa tukhzina yaum al-qiyamah, innaka la tukhlifu al-mi’adz.

“Ya Allah, kami memohon kepada-Mu semua kebaikan, baik yang disegerakan maupun yang ditangguhkan, baik yang telah kami ketahui maupun belum. Kami juga berlindung kepada-Mu dari semua keburukan, baik yang disegerakan maupun yang ditangguhkan, baik yang telah kami ketahui maupun belum. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu apa yang diminta oleh hamba-hamba-Mu yang shalih, dan kami berlindung kepada-Mu dari apa yang hamba-hamba-Mu yang shalih berlindung terhadapnya. Wahai Tuhan kami, berikanlah kepada kebaikan di dunia, dan akhirat, serta lindungilah kami adzab neraka. Wahai Tuhan kami, kami benar-benar beriman, maka ampunilah dosa-dosa kami, dan tebuslah keburukan kami, serta wafatkanlah kami bersama orang-orang yang taat. Wahai Tuhan kami, berikanlah kepada kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami melalui Rasul-Mu, dan janganlah hinakan kami di Hari Kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak pernah ingkar janji.” (Hr. At-Thabrani)

يَا مقلب الْقُلُوب ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينك [رواه الترميذي]

Ya Muqalliba al-qulub tsabbit qalbi ‘ala dinika.

“Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku untuk mentaati agama-Mu.” (HR At-Tirmidzi)

﴿رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ﴾ [سورة آل عمران: 8]

Rabbana la tuzigh qulubana ba’da idz hadaitana wa hab lana min ladunka rahmatan innaka anta al-wahhab.

“Wahai Tuhan kami, jangan Engkau palingkan hati-hati kami setelah Engkau berikan hidayah kepada kami. Anugerahkanlah kasih sayang dari sisi-Mu, sesungguha Engkau adalah Dzat yang Maha pemberi anugerah.” (QS Ali ‘Imran: 8)

اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ، وَالْكَسْلِ، وَالْجُبْنِ، وَالْبُخْلِ، وَالْهَرَمِ، وَعَذَابِ الْقَبْرِ، اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِيْ تَقْوَاهَا، وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكاَّهاَ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعْ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعْ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا [رواه مسلم]

Allahumma inni a’udzu bika min al-‘ajzi, wa al-kasli, wa al-jubni, wa al-bukhli, wa al-harami, wa ‘adzabi al-qabri, Allahumma ati nafsi taqwaha, wa zakkiha Anta khairu man zakkaha, Anta waliyyuha wa maulaha. Allahumma inni a’udzu bika min ‘ilmin ya yanfa’, wa min qalbin la yakhsya’, wa min nafsin la tasyba’, wa du’ain la yustajabu laha.

“Ya Allah, hamba berlindung kepada-Mu dari kelemahan, malas, sikap pengecut, bakhil, lemah dimakan usia, dan dari siksa kubur. Ya Allah, berikanlah kepada hamba jiwa yang bertakwa, dan bersihkanlah ia, karena Engkaulah Dzat yang Maha sebaik-baiknya membersihkan jiwa. Engkaulah pelindung dan tuannya. Ya Allah, hamba berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu’, dari nafsu yang tidak pernah puas, dan dari doa yang tidak diijabah.” (HR Muslim)

وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم.

saudaramu,
Hafidz Abdurrahman

Kamis, 29 Januari 2015

HIJAB BUKAN SEKEDAR KEWAJIBAN !!! APALAGI FASHION !



RuhulBurhan.com- KH.Hafidz Abdurrahman

Istilah “Hijab” telah mengalami metamorfosis. Dari konotasi tabir (penutup), bahkan purdah, istilah “Hijab” kini populer digunakan dengan konotasi pakaian Muslimah yang menutup aurat. Maka, ada istilah “Hijabers” untuk komunitas pemakai “Hijab”. Karena model dan bentuknya beragam, maka ada lagi istilah, “Hijab Syar’i”. Dengan konotasi pakaian Muslimah yang memenuhi kriteria syara’.

Bagi kaum hawa, seluruh tubuh wanita adalah aurat. Bahkan Nabi saw. menyatakan:

اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ [رواه الترميذي وصححه الألباني]

“Wanita itu aurat. Ketika dia keluar (dari rumahnya), maka syaitan pun mengagungkannya.” (Hr. At-Tirmidzi)

Nabi menyebutnya dengan “aurat”, karena wanita merupakan kehormatan (kemuliaan) yang harus dijaga. Jika ia dilepas keluar, maka ia akan digunakan syaitan sebagai perangkapnya untuk memerangkap lawan jenisnya. Pandangan mata dan syahwat tertuju kepadanya.

Begitu luar biasa Islam menempatkan kaum perempuan. Ia ditempatkan pada kedudukan yang terhormat, dan betul-betul dimuliakan. Sampai-sampai ketika seseorang terbunuh, karena membela kehormatannya pun dinyatakan syahid. Nabi bersabda:

مَنْ قُتِلَ دُوْنَ عَرَضِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ [رواه الترميذي]

“Siapa saja yang terbunuh, karena membela kehormatannya, maka dia mati syahid.” (Hr. At-Tirmidzi)

Karena itu, Islam pun menggariskan, bahwa kehormatan tersebut harus dijaga dan dilindungi, baik oleh pemilik kehormatan itu sendiri, keluarga, masyarakat maupun negara. Islam kemudian mewajibkan kaum perempuan menutup auratnya, dari ujung rambut hingga kakinya. Kecuali, wajah dan kedua telapak tangannya. Menutup dengan kain yang memang layak menjadi penutup, yang bisa menutupi kulitnya dari pandangan lawan jenisnya.

Maka, ketika Asma’ binti Abu Bakar masuk ke rumah Nabi saw. dengan pakaian tipis, baginda saw. membuang pandangannya, lalu menasihati Asma’, “Wahai Asma’, jika wanita itu sudah haid (dewasa), maka tidak boleh nampak darinya, kecuali ini dan ini (sambil menunjuk ke wajah dan telapak tangan Nabi).” (Hr. Abu Dawud) Sikap Nabi membuang pandangan membuktikan, bahwa menutup aurat bukan sekedar berpakaian, tetapi pakaian yang bisa menutupi warna kulit. Pakaian yang tidak tembus pandang. Jika tidak, maka meski berpakaian, tetapi aurat yang menjadi kehormatannya tetap saja bisa dilihat orang lain.

Islam tidak saja menjaga dan melindungi kehormatan wanita dengan mewajibkannya menutup seluruh auratnya, tetapi juga melarangnya untuk berpakain yang bisa menarik perhatian lawan jenis. Meski, seluruh auratnya sudah tertutup. Itulah yang dinyatakan Allah:

وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُوْلَى [سورة الأحزاب: 33]

“Dan hendaknya perempuan-perempuan itu tidak melakukan tabarruj sebagaimana tabarruj yang dilakukan orang-orang Jahiliyah dahulu.” (Q.s. al-Ahzab: 33)

Iya, “Tabarruj” itu menampilkan dandanan yang bisa menarik perhatian lawan jenis. Di zaman Jahiliyah, kaum perempuan memakai gelang kaki, ketika mereka berjalan sambil menjejakkan kakinya ke tanah hingga terdengar suara gelang kakinya. Tujuannya untuk menarik kaum pria. Maka, kaum pria yang ada di sekitarnya pun telinga dan matanya tertuju kepadanya. Begitulah, dahulu orang-orang Jahiliyah melakukan “tabarruj”.

Karena itu, Islam tidak saja melarang tabarruj, tetapi juga mewajibkan kaum perempuan menutup seluruh auratnya. Tidak hanya sampai di situ, Islam kemudian menyempurnakan perlindungannya terhadap kaum perempuan dengan mewajibkannya berjilbab. “Jilbab” adalah jubah. Allah berfirman:

ياَ أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ المُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ [سورة الأحزاب: 59]

“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, serta perempuan kaum Mukmin, agar mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka.” (Q.s. al-Ahzab: 59)

Tidak hanya itu, Allah juga berfirman:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوْبِهِنَّ [سورة النور: 31]

“Hendaknya kaum perempuan itu mengulurkan kerudungnya hingga ke dada-dada mereka.” (Q.s. an-Nur: 31)

Jilbab, yang tak lain adalah jubah, untuk menutup tubuh wanita, dan himar, yang tak lain adalah kerudung untuk menutup bagian kepala wanita hingga dada, ditetapkan sebagai pakaian wajib kaum perempuan ketika berada di luar rumah. Semuanya itu untuk menjaga dan melindungi kehormatan kaum perempuan. Begitulah Islam menempatkan wanita, sebagai kehormatan yang wajib dilindungi dan dijaga, bahkan dengan taruhan nyawa.

Lihatlah, bagaimana sikap Nabi saw., saat seorang wanita Muslimah, yang ujung jubahnya diikat orang Yahudi Bani Qainuqa’ di pasar Madinah, hingga saat wanita itu meninggalkan lapak Yahudi itu, dia pun terjatuh, jubahnya tersingkap, dan auratnya terlihat. Dampak dari peristiwa ini, Nabi saw. pun murka. Yahudi Bani Qainuqa’ pun akhirnya diperangi dan diusir dari Madinah.

Lihatlah, bagaimana Khalifah al-Mu’tashim, saat memenuhi jeritan wanita yang memanggil namanya, “Wahmu’tashimah!” (Wahai al-Mu’tashim, di manakah Engkau!). Khalifah agung itu pun mengerahkan tentaranya untuk menuntut kehormatan seorang wanita naas yang jilbabnya telah ditarik tentara Romawi. Maka, 30,000 tentara Romawi tewas, dan lainnya menjadi sabaya (semacam tawanan). Benteng Amuriah yang angker itu pun berhasil ditaklukkan oleh Khalifah yang agung itu (Ibn Katsir, al-Bidayah, I/1601).

Begitulah Islam memandang kehormatan wanita. Apapun dipertaruhkan untuk menjaga dan melindunginya. Maka, ketika ada wanita yang mengumbar auratnya, dia tidak saja melawan perintah dan larangan Allah SWT, tetapi juga menjatuhkan martabat dan kehormatannya sendiri. Siapa saja yang melecehkannya, tidak saja melecehkan kehormatan wanita, tetapi telah melecehkan Dzat Sang Pentitah, Allah SWT.

Maka, berhijab bukan sekedar kewajiban, apalagi fashion. Tetapi lebih dari itu, ia merupakan kehormatan dan kemuliaan yang diberikan oleh Allah kepada hamba-Nya. Begitulah cara Allah menjaga dan melindungi martabat dan kehormatan wanita.

Semoga Allah melindungi kita semua, anak-anak, isteri dan saudara Muslimah kita

NIKAH BEDA AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM


RuhulBurhan.com-  KH.Hafidz Abdurrahman

Akad Nikah

Akad nikah adalah akad untuk istibahatu al-manafi’ (mendapatkan izin menggunakan jasa/manfaat). Akad nikah bukanlah akad ijarah, yang bukan hanya akad untuk mendapatkan jasa (manfaat) dengan kompensasi (‘aqd[un] ‘ala al-manfa’ah bi ‘iwadh[in]), tetapi juga akad untuk memiliki dan memindahkan hak milik atas manfaat tersebut (tamlik al-manafi’) kepada orang lain.

Karena itu, meski sama-sama dilakukan terhadap jasa, tetapi berbeda. Dalam akad nikah, jasa, yang berupa layanan luar dalam suami-isteri hanya boleh dinikmati oleh pasangan, tidak boleh dipindahkan, atau diberikan kepada yang lain. Berbeda dengan akad ijarah. Jasa yang menjadi hak musta’jir dari ajir, bisa digunakan sendiri, atau diberikan kepada yang lain. Karena itu, masing-masing akad mu’amalah ini mempunyai hukum yang berbeda.

Jika dalam akad ijarah, seorang Muslim bisa melakukan akad dengan siapapun untuk mendapatkan jasa, tanpa memandang agamanya, tetapi tidak dengan akad nikah. Sedangkan jasa yang diperoleh oleh seseorang dari pasangannya dalam akad nikah diatur sedemikian, termasuk dari siapa jasa tersebut halal? Termasuk, apakah caranya sah atau tidak? Karena itu, mengapa “jasa” pelacur haram? Karena, jasa yang diberikannya tidak termasuk akad ijarah, tetapi perzinaan yang diharamkan.

Begitu juga, pernikahan yang dilakukan dengan orang yang haram dinikahi (Muharramat), “jasa” nya juga haram dinikmati, karena ini juga bukan akad ijarah, tetapi akad nikah yang dilakukan dengan pihak yang haram dinikahi. Karena itu, statusnya pernikahannya batil, dan dihukumi zina.

Status Nikah Beda Agama

Islam memilah orang Kafir menjadi dua, yaitu Musyrik dan Ahli Kitab (Q.s. al-Bayyinah: 1). Ahli Kitab adalah penganut Yahudi dan Nasrani, karena baik penganut Yahudi maupun Nasrani, sama-sama diberi kitab suci. Sedangkan Musyrik adalah para penganut agama, selain Yahudi dan Nasrani. Mereka adalah orang Hindu, Budha, Konghuchu, penganut Aliran Kepercayaan, dan lain-lain. Karena itu, istilah Musyrik dan Ahli Kitab merupakan istilah syar’i, yang digunakan dengan lafadz dan konotasinya yang khas.

Meski Musyrik dan Ahli Kitab sama-sama Kafir, tetapi hukum terhadap keduanya berbeda. Allah menegaskan, “Wa la tankihu al-Musyrikati hatta yu’minna.. wa la tunkihu al-Musyrikina hatta yu’minu..” (Janganlah kalian menikahi wanita Musyrikah, hingga mereka beriman.. dan janganlah kalian menikahi lelaki Musyrik, hingga mereka beriman) (Q.s. al-Baqarah: 221). Dengan tegas, ayat ini melarang kaum Muslim menikahi wanita Musyrik, begitu juga wanita Muslimah menikahi lelaki Musyrik.

Jika melihat ayat ini, seolah keharaman menikahi orang Musyrik meliputi seluruh orang Kafir. Karena itu, ada yang berpendapat, bahwa seorang Muslim haram menikah dengan orang Kafir, baik Ahli Kitab maupun Musyrik. Namun, jika ayat ini disandingkan dengan Q.s. al-Maidah: 5, “Al-Yauma uhilla lakum at-thayyibatu, wa tha’amu al-ladzina utu al-Kitaba hill[un] lakum, wa tha’amukum hill[un] lahum. Wa al-Muhshanatu min al-Mu’minati wa al-Muhshanatu min al-ladzina utu al-Kitab min qablikum idza ataitumuhunna ujurahunna muhshinina ghaira musafihina wa muttakhidzi akhdan.” (Hari ini telah dihalalkan untuk kalian yang baik-baik. Makanan orang yang Ahli Kitab halal kamu makan. Makanan kamu juga halal untuk mereka makan. Juga wanita Mukmin yang menjaga kesuciannya, serta wanita Ahli Kitab yang juga menjaga kecusiannya, tidak berbuat zina, dan menjadi wanita simpanan). Maka jelas, bahwa larangan dalam Q.s. 2: 221 itu hanya khusus untuk orang Kafir Musyrik, bukan Ahli Kitab.

Sebab, dengan tegas, Q.s. al-Maidah: 5 ini membolehkan wanita Ahli Kitab dinikahi lelaki Muslim, tetapi tidak sebaliknya. Meski, ayat ini menetapkan tiga syarat, yaitu Muhshanat (menjaga kesucian), Ghaira Musafihat (tidak berbuat zina), dan Muttakhidzati akhdan (menjadi simpanan). Kedua ayat ini juga termasuk surat Madaniyyah, yang diturunkan setelah Nabi hijrah ke Madinah. Karena, ketentuan di dalam kedua ayat ini sekaligus menghapus praktik yang sebelumnya dipandang boleh.

Selain kebolehan dengan syarat yang diatur di atas, Islam juga menetapkan, bahwa agama anak yang belum baligh dinisbatkan kepada agama bapaknya, bukan agama ibunya, sebagaimana lazimnya nasab. Karena itu, ketentuan ini sekaligus memberikan jaminan, bahwa kebolehan Muslim menikahi wanita Ahli Kitab, tidak akan membahayakan agama anaknya. Tentu, dengan catatan, jika isterinya taat. Meski demikian, sangat sulit dibayangkan, jika suami-isteri yang berbeda agama itu bisa mewujudkan filosofi pernikahan, yaitu terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

Pelanggaran dan Dampak

Jika ketentuan ini dilanggar, baik Muslim menikah dengan wanita Musyrik, maupun Muslimah menikah dengan lelaki Ahli Kitab atau Musyrik, maka pernikahannya dinyatakan batal. Pelakunya bukan hanya dianggap melanggar hukum pernikahan, tetapi juga dinyatakan telah melakukan zina. Karenanya, jika tidak dibatalkan, pelakunya bisa dijerat dengan pasal zina, dan dikenai sanksi perzinaan.

Sanksi perzinaannya pun bergantung kepada masing-masing pasangan. Jika sebelumnya mereka belum pernah menikah, maka bisa dijatuhi sanksi Jild (cambuk) 100 kali. Tidak hanya itu, mereka pun harus dipisahkan. Karena, pernikahannya dianggap tidak ada. Jika mereka sebelumnya sudah pernah menikah, maka bisa dijatuhi sanksi Rajm (dilempari batu) hingga mati.

Jika pernikahan (perzinaan) ini sampai berlanjut, bahkan sampai melahirkan anak, maka karena status pernikahannya tidak sah, status nasab anaknya pun tidak bisa dinisbatkan kepada bapak bilogisnya. Dengan demikian, bapak biologisnya tidak bisa menjadi wali anak tersebut. Demikian juga dengan konsekuensi waris bagi masing-masing, baik bapak mewarisi anaknya maupun anak mewarisi bapaknya, sama-sama tidak bisa diberlakukan.

Jika kondisi seperti ini terjadi, maka Negara Khilafah harus mempunyai data yang akurat terkait dengan mereka dan anak-anaknya, sehingga hukum Islam bisa diterapkan dengan tepat dan akurat. Misalnya, ketika anak tersebut hendak menikah, dan membutuhkan wali, maka bapak biologisnya tidak bisa menjadi walinya. Ini penting untuk menghindari terjadinya ketidakabsahan akad berikutnya, sehingga bisa menimbulkan terjadinya zina turunan. Dalam hal ini, penguasa Negara Khilafah-lah yang akan bertindak menjadi wali bagi anak-anak seperti ini.

Selain aspek perzinaan, pernikahan seperti ini juga bisa menjadi sarana pemurtadan. Dalam hal ini, Allah SWT sudah mengingatkan, “Ula’ika yad’una ila an-nar, wa-Llahu yad’u ila al-jannah wa al-maghfirah bi idznih.” (Mereka [orang Kafir] itu mengajak ke neraka [termasuk murtad], sementara Allah mengajak ke surga dan ampunan-Nya dengan izin-Nya) (Q.s. 2: 221). Karena itu, selain sanksi perzinaan, yang diberlakukan terhadap pernikahan ilegal ini, maka hadd riddah juga bisa diberlakukan terhadap pasangan yang murtad.

Kesimpulan

Inilah ketentuan Islam yang terkait dengan pernikahan beda agama. Ketentuan inilah yang akan diterapkan oleh Negara Khilafah. Dengan cara seperti ini, Islam tidak hanya menjaga kehormatan dan kesucian kaum Muslim dan Muslimah, tetapi Islam juga mewujudkan hikmah pernikahan yang menjadi dambaan tiap pasangan. Terwujudnya sakinah (ketenangan jiwa), mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang) di antara mereka.

Dengan cara yang sama, Islam juga menjaga jiwa mereka, dari ancaman sanksi Rajm, yang bisa mengantarkan mereka pada kematian. Sekaligus menyelamatkan mereka dari ancaman pemurtadan, yang berujung pada sanksi pembunuhan.